Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
Fungsi
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang kearsipan;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaantugas ANRI;
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansipemerintah di bidang kearsipan;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayananadministrasi umum di bidang perencanaan umum,ketatausahaan, organisasi dan tata laksana,kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,persandian, perlengkapan, dan rumah tangga;
- Penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional;
- Pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsipstatis berskala nasional;
- Penyelenggaraan sistem dan jaringan informasikearsipan nasional.
Kewenangan
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kearsipan;
- Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan;
- Penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.
Informasi tentang Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia